Warga Kota Mojokerto kini bisa mengecek status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mudah melalui HP. Wajib pajak (WP) cukup akses situs www.kotamojokerto.online/pbb/cek lalu memasukkan nomor objek pajak (NOP), kemudian akan muncul informasi lengkap tentang data PBB.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, data PBB yang bisa didapatkan diantaranya status pembayaran PBB lengkap dengan data riwayat pembayaran per tahunnya, baik yang sudah terbayar maupun belum, hingga informasi tentang Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terbaru sesuai zona dan alamat. Program ini merupakan inovasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.
Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, layanan ini untuk memberi kemudahan akses warga yang ingin mengetahui secara mandiri terkait jumlah PBB dan statusnya sudah dibayar atau belum. ’’Kan banyak warga yang bayar PBBnya masih titip di kelurahan atau membayar di mobil keliling. Nanti bisa mengecek sendiri melalui HP statusnya sudah terbayar atau belum, juga angkanya sesuai atau tidak,” ungkapnya.
Agung juga mengatakan, layanan online ini juga bermanfaat untuk proses jual-beli, khususnya yang menyangkut status tanah. ’’Jadi kalau mau ngecek, tinggal memasukkan NOPnya saja nanti bisa dilihat statusnya, apakah ada tunggakan PBB, alamatnya sesuai atau tidak, NJOP-nya berapa. Semuanya bisa diketahui dengan masuk ke situs cek Cek PBB melalui HP,’’ katanya.
Agung juga mengatakan, aplikasi Cek PBB ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk dapat mengetahui data pokok Pajak Bumi dan Bangunan berikut dengan riwayat pembayaran dan informasi yang terkait. Di laman tersebut wajib pajak juga dapat mengunduh aplikasi cek PBB. “Ini bagian dari mewujudkan Mojokerto Service City, Jadi masyarakat harus diberi kemudahan dalam mendapatkan akses layanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi,” pungkasnya.(sma/ADV)
Baca juga :