Prestasi Pemkot Mojokerto dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga empat tahun berturut-turut, mendapat apresiasi langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, atas prestasi WTP ini, Pemkot Mojokerto mendapat piagam penghargaan dari kementerian keuangan yang ditanda-tangani Menkeu, Sri Mulyani. Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekawro dan diterima oleh Suyitno, Wakil Walikota yang juga pelaksana tugas Walikota Mojokerto, Jumat (28/09) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Piagam penghargaan ini diberikan kepada daerah yang meraih WTP, sebagai apresiasi sudah menerapkan sistem pengelolaan keuangan serta pelaporannya dengan baik, transparan dan akuntabel.
Dirjen Pelaksana Anggaran Kementrian Keuangan RI dalam acara ini mengatakan, opini WTP merupakan salah satu perwujudan laporan keuangan yang sehat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah makin kuat. WTP tidak semata-mata ditentukan penyajian laporan keuangan yang berkualitas, tapi juga ditopang sistem efektivitas pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Di Jawa Timur, ada peningkatan opini WTP atas LKPD tahun 2017 dibanding tahun 2016, yaitu semula 31 LKPD WTP, menjadi 37 LKPD WTP dan hanya ada dua LKPD yang belum meraih WTP. Saya mengapresiasi daerah yang dapat opini terbaik. Saya harap predikat bertahan dan meningkat,” katanya.
Sementara Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno, mengatakan, penilaian WTP dari BPK-RI merupakan bukti nyata bahwa pengelelolaan keuangan di Kota Mojokerto selama ini sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan. “WTP ini hasil kerja keras semua OPD, khususnya BPPKA yang mampu mengkoordinasikan dengan baik. Harapannya kedepan akan lebih Profesional, Transparan dan Akuntabel,” ungkapnya.
Sekedar informasi, BPK mempunyai empat jenis hasil penilaian pengelolaan keuangan daerah yang dikenal dengan Opini BPK. Berikut penilaian BPK berdasarkan urutannya :
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion
2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion
3. Tidak Wajar atau adversed opinion
4. Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer of opinion.
(sma/ADV)