Pasca penggerebekan pabrik minuman keras (miras) di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Polres Mojokerto berhasil mengungkap fakta-fakta baru terkait industri miras yang diduga milik mantan anggota polisi tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil pemeriksaan 9 karyawan pabrik yang menjadi pelaku produksi menyatakan, kapasitan pabrik sekali produksi bisa menghasilkan. 900 liter miras, dan dalam seminggu dilakukan tiga kali pdoduksi. Artinya, dalam seminggu bisa menghasilkan 2700 liter.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, miras hasil produksi pabrik di Dlanggu ini berupa minuman keras oplosan. Bahan yang digunakan diantaranya, air, gula merah, gula putih, ragi tape dan fernipan serta kopi. “Bahan-bahan ini disimpan di dalam drum untuk fermentasi, kemudian dilakukan penyulingan,” ungkapnya.
Kata Kapolres, hasil produksi miras oplosan ini kemudian dikemas dalam botol dan dipacking dalam kardus. “Berdasarkan keterangan pelaku, miras oplosan ini diedarkan di wilayah Krian dan Sidoarjo. Namun kami menduga lebih dari itu,” tambahnya.
Sementara mengenai omsetnya, dalam sekali produksi pelaku mendapatkan keuntungan Rp 12 juta, dan dalam seminggu bisa meraup keuntungan tiga kali lipatnya atau sekitar Rp 36 juta.
Dalam penggrebekan yang dilakukan Polres Mojokerto ini, polisi keberhasilan mengamankan 50 lebih kardus berisi miras jenis arak siap edar. Miras itu berada di mobil pick up dan mobil Honda Jazz.
Di dalam rumah yang dijadikan pabril miras tersebut, Polisi juga mengamankan 164 drum, 96 tabung elpiji kemasan 3 kilogram dan empat kompor yang dimodifikasi dengan ditambahkan 20 pipa untuk penyulingan.(fam/udi)
Pasca penggerebekan pabrik minuman keras (miras) di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Polres Mojokerto berhasil mengungkap fakta-fakta baru terkait industri miras yang diduga milik mantan anggota polisi tersebut.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil pemeriksaan 9 karyawan pabrik yang menjadi pelaku produksi menyatakan, kapasitan pabrik sekali produksi bisa menghasilkan. 900 liter miras, dan dalam seminggu dilakukan tiga kali pdoduksi. Artinya, dalam seminggu bisa menghasilkan 2700 liter.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, miras hasil produksi pabrik di Dlanggu ini berupa minuman keras oplosan. Bahan yang digunakan diantaranya, air, gula merah, gula putih, ragi tape dan fernipan serta kopi. “Bahan-bahan ini disimpan di dalam drum untuk fermentasi, kemudian dilakukan penyulingan,” ungkapnya.
Kata Kapolres, hasil produksi miras oplosan ini kemudian dikemas dalam botol dan dipacking dalam kardus. “Berdasarkan keterangan pelaku, miras oplosan ini diedarkan di wilayah Krian dan Sidoarjo. Namun kami menduga lebih dari itu,” tambahnya.
Sementara mengenai omsetnya, dalam sekali produksi pelaku mendapatkan keuntungan Rp 12 juta, dan dalam seminggu bisa meraup keuntungan tiga kali lipatnya atau sekitar Rp 36 juta.
Dalam penggrebekan yang dilakukan Polres Mojokerto ini, polisi keberhasilan mengamankan 50 lebih kardus berisi miras jenis arak siap edar. Miras itu berada di mobil pick up dan mobil Honda Jazz.
Di dalam rumah yang dijadikan pabril miras tersebut, Polisi juga mengamankan 164 drum, 96 tabung elpiji kemasan 3 kilogram dan empat kompor yang dimodifikasi dengan ditambahkan 20 pipa untuk penyulingan.(fam/udi)
Baca juga :