Bandel, Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Satnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan dua tersangka peredaran narkoba yang malang melintang di kawasan Mojosari dan Bangsal. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda dan kasusnya masih dikembangkan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka bernama Agung Kristiawan alias Bajol (37) Desa Randubango, Kecamatan Mojosari dan Kurnomo alias Sakur (40) Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Keduanya ditangkap pada 10 Nopember 2018.

AKP Zainal Abidin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, awalnya polisi menangkap Agung, di Dusun Krembung Dumpul, Desa Randubango, Mojosari sekitar pukul 19:30 WIB. Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus Sakur di sebuah pertokoan di Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal pukul 22:15 malam.

“Kedua tersangka terlibat pengedar Narkoba Jenis sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Mojosari dan Bangsal,” ungkap AKP Zainal Abidin.

Dari tangan tersangka, petugas juga menngamankan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip, tiga hp yang digunakan transaksi dan satu bendel plastik klip yang akan digunakan untuk mengedarkan narkoba. “Kita masih kembangkan untuk menelusuri pemasoknya,” tambah Kasubbag humas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :