Dijaga Anjing Pelacak, Sidang Kades Sampangagung Mojokerto Ditunda

Terdakwa Memilih Tak Hadir

Sidang perdana kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Suhartono, Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (05/12) dijaga ketat aparat kepolisian. Karena beredar kabar bakal ada pengerahan massa.

AKBP Setyo K Haryatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, ada 95 anggota yang dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus pidana pemilu, termasuk dua anjing pelacak. Pengamanan ketat ini atas permintaan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sementara dari pantauan suaramojokerto.com, sidang kasus pemilu yang dipimpin Majelis Hakim Hendra Huta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan ini akhirnya ditunda, lantaran terdakwa Kades Suhartono tidak hadir alias mangkir.

Rudi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang terjun langsung memantau kasus ini mengatakan, dalam sidang pertama ini pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi untuk membantu tugas pengadilan.

Terkait ketidakhadiran terdakwa, menurut Kajari, itu hak terdakwa. Karena surat oamhgilan sudah dikirim dua hari sebelumya. “Tadi pagi dari pihak terdakwa menyampaikan surat panggilan yang sudah saya serahkan beberapa hari sebelumnya dikembalikan lagi dikantor sekitar pukul setengah 9,” ungkapnya.

Kajari juga mengatakan, dalam sidang kasus pemilu ada batas waktu yang dipenuhi. Dan dengan sisa waktu 6 hari ini pihaknya akan mengikuti aturan main pengadilan. “Mau sidang sampai malam saya sudah biasa” pugkasnya.

Sekedar informasi, Kepala Desa Sampangagung diduga melakukan pelanggatan melalui tidakan yang menguntungkan salah satu calon. Dia diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.(fam/udi)

Baca juga :