Pelaku perekaman dan penyebaran video mesum warung kopi Mojokerto yang viral melalui pesan berantai WhatsApp bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, UU ITE dan UU Pornografi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku sudah diringkus di rumahnya pada selasa (18/12) malam atas nama Fuad Nur (20) warga Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariatno mengatakan, tersangka akan dijerat dengan satu pasal UU ITE dan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengatakan, dalam aksinya, pelaku dengan sengaja merekam adegan tak senonoh yang dilakukan dua sejoli melalui lubagan bilik spanduk. “Posisi pelaku berada di atas, warung milik pak Kasdi di Trawas, dan pasangan mesum berada di warung di bagian bawah kemudian pelaku merekamnya,” kata Kapolres.
Setelah mendapatkan rekaman, kemudian pelaku mengunakan video terbaru Story WhatsApp, kemudian tersebar secara berantai. “Berawal dari situ, kemungkinan saat di buat Story WhatsApp banyak temanya yang melihat dan meminta, akhirnya tersebar secara berantai,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Fuad Nur, warga Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat UU ITE dan Pornografi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 ponsel yang digunakan pelaku merekam dan menyebarkan video mesum tersebut, serta spanduk di warung kopi lokasi perekaman juga ikut diamankan sebagai barang bukti.(fam/udi)
Baca juga :