Gaji pejabat pembantu Kepala Desa alias perangkat desa di Kabupaten Mojokerto tahun ini bakal naik. Namun mereka tidak bisa menerima secara langsung sebelum amggarannya diplot di APBDes.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, kenaikan gaji perangkat desa yang akan disetarakan dengan ASN golongan IIA ini juga masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengelolaan APBDes sama dengan APBD yang hanya bisa dirubah melalui perubahan APBD. “Momen inilah yang bisa dipakai untuk merubah dan manganggarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa,” ungkapnya.
Ardi juga mengatakan, meski pengganggarannya menunggu perubahan APBDes, namun penerimaannya bisa dirapel mulai diberlakukan peraturan perundang-undangnya.
Kenaikan gaji perangkat desa ini sesuai dengan janji presiden Jokowi yang akan merevisi PP No 47 tahun 2015 tentang desa dan ditarget seleselai bulan pebruari nanti. Selanjutnya, pemerintah daerah juga menunggu alokasi anggaran kenaikan ini apakah dibebankan pada APBD atau APBN.
Sementara besaran siltap yang diberlakukan pemerintajmh desa di Kabupaten Mojokerto selama ini mengacu pada besaran Alokasi Dana Desa (ADD), dengan perhitungan maksimal 60 persen.(sma/udi)
Baca juga :