Divonis 8 Tahun, MKP Bupati Mojokerto Akhirnya Ajukan Banding

MKP merasa vonis hakim terlalu memberatkan

Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto nonaktif akhirnya mengajukan banding, setelah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar terkait kasus gratifikasi perizinan tower.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keputusan upaya banding ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya setelah diberi waktu berfikir selama 7 hari setelah vonis.

Maryam Fatimah, kuasa hukum MKP ketika dikonfirmasi insan media membenarkan adanya keputusan upaya banding ke pengadilan tinggi yang diambil MKP. “Benar, diajukan banding,” katanya Senin (28/01).

Maryam juga mengatakan, upaya banding ini diambil setelah melakukan musyawarah antara kuasa hukum dengan keluarganya, karena putusan Pengadilan Tipikor dianggap tidak adil dan terlalu berat oleh kliennya. “Menurut yanh bersangkutan, vonis hakim itu terlalu berat menurut,” tambahnya.

Seperti diketahui, MKP divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, MKP juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 3 tahun.

Ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan menyatakan bahwa terdakma Mustofa Kamal Pasa terbukti melanggar pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara dalam kasus yang menjerat MKP, Bupati Mojokerto non aktif. KPK telah menjeratnya dengan tiga kasus, pertama kasus gratifikasi tower yang sidangnya masuk tahap vonis, kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang kasusnya belum disidangkan, dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.(sma/udi)

Baca juga :