Oknun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto ditangkap polisi saat mengedarkan Pil Koplo di sebuah warung kopi di area wisata religi makam Mbah Sayid Sulaiman, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.con, pelaku diketahui berinisial NP, 33, seorang ASN asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Pelaku ditangkap anggota Polsek Mojoagung saat transaksi pil koplo pada Minggu sore (03/02).
Kompol Khoiruddin, Kapolsek Mojoagung mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait seringnya lokasi tersebut dijadikan transaksi peredaran narkoba. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mendapati pelaku NP sedang transaksi menjual pil dobel L kepada salah satu pemesan. “Saat kami tangkap, pelaku sedang transaksi menyerahkan sepuluh butir pil dobel L yang dibungkus dengan kertas gerenjeng,” ungkapnya.
Selain menangkap NP, anggota Reskrim Polsek Mojoagung juga mengamankan saksi bernama YL yang kedapatan membawa pil koplo dari tersangka NP. “pelaku mengakui semua perbuatannya, dan setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa sebungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L dari saksi YL”, jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bersama saksi langsung digelandang ke Mapolsek Mojoagung untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dan terancam dipecat dari status kepegawaiannya sebagai ASN.(sma/udi)
Baca juga :