Pergoki Pacar Selingkuh, Pelaku Penyebaran Video Panas Mojokerto Ngaku Sakit Hati

Penyebar video intim dengan sang pacar yang sempat heboh, akhirnya di tangkap Polres Mojokerto pada (31/01/2019). Pelaku bernama Firman Ardiansyah (22) warga Dusun Keraton, Desa Temon, Trowulan, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari penangkapan pelaku, polisi membongkar motif penyebaran 2 video intim yang dilakukan oleh pelaku bersama pacarnya.

“Motifnya, pelaku menyebarkan video di awali rasa sakit hati. Karena pelaku memergoki pacarya berselingkuh dan juga melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain, ” terang AKBP Setyo Koes Heriyatno – Kapolres Mojokerto.

Menurut Kapolres, sebelum menyebarkan video, status pelaku dan si perempuan masih berpacaran. “Jadi saat masih berstatus pacaran, pelaku mengetahui si perempuan bersama laki-laki lain. Karena tak terima dan sempat meminta untuk menyelesaikan permasalahan, namun si perempuan enggan menemuinya. Sehingga pelaku langsung menyebarkan video intim dengan pacarnya. ” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, pelaku di tangkap di wilayah Ponorogo atau rumah neneknya. “Pelaku berhasil kita amankan di Ponorogo atau rumah neneknya, setelah petugas melakukan pengejaran selama 17 hari. Pelaku juga sempat lari ke Jogjakarta ke rumah saudaranya, namun akhirnya kembali ke Jawa timur, tepatnya di Ponorogo dan baru berhasil diamankan pada Kamis (31/1/2019), “terangnya.

Polisi menyita barang bukti berupa dompet dan ponsel miliknya. Sehingga terungkap proses pembuatan video hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya. Video itu di rekam oleh Firman di kamar rumahnya, Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berhuhungan intim dengan mantan kekasihnya.

Akibat perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sekedar diketahui, pelaku di laporkan oleh korban yang tidak lain adalah mantannya sendiri yaitu perempuan asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto pada (13/1/2019).  Karena menyebarkan video syur dengan mantannya yang digunakan Story WhatsApp serta di bagikan kepada kontak teman-temanya.

Ada 2 video yang disebarkan Firman, yakni berdurasi 1 menit 21 detik yang menunjukkan si gadis sedang berhubungan intim dengan dia. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman, yang pada saat itu sedang berpacaran.

Sedangkan video ke dua berdurasi 15 detik, nampak si gadis tanpa mengenakan pakaian. Polisi juga memastikan gadis di kedua video itu merupakan orang yang sama. (adm/ats)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :