Siswi SMA di Mojokerto Diringkus Polisi, Karena Simpan Sabu-Sabu

Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

Peredaran narkoba di Mojokerto benar-benar sudah menyentuh di dunia pendidikan. Hal ini terlihat dari hasil ungkap kasus yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto yang meringkus siswi SMK berinisial RMA yang berusia 17 tahun, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, RMA adalah warga Dusun Ngembes, Desa Penanggungan kecamatan Trawas yang tercatat sebagai siswi kelas III SMK di Kecamatan Pungging.

Kapolsek Trawas, AKP Pujiono mengatakan, penangkapan RMA berawal ketika petugas melakukan patroli di kawasan Trawas, Kamis (07/02/2019) sekitar pukul 09:30 WIB.

Petugas mencurigai RMA yang mengendarai Yamaha Mio J bernopol S 4163 NW melaju dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya perempuan tomboy ini dihentikan paksa dan dilakukan penggeledahan.

“Pelaku kita amankan di depan toko seroang warga bernama Nanang di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas. Saat iti pelaku akan melakukan transaksi,” ungkapnya.

Kata Kapolsek, dari tangan RMA, petugas menemukan barang bukti berupa 0,2 gram sabu yang disimpan di saku depan jaket jeans berwarna biru muda. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu hp yang digunakan transaksi, jaket, juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernopol S 4163 NW.

Akibat perbuatannya, siswi SMK di Mojokerto ini diamankan di Polsek Trawas dan terancam dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika.(fam/udi)

Baca juga :