Polres Mojokerto kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50,55 gram. Barang haram ini disita dari tiga pemuda saat transaksi di kawasan Pekukuhan, Mojosari.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, ketiga pemuda tersebut ditangkap pada pukul 02:30 WIB di simpang jalan Pekukuhan, Mojosari. Dua pelaku dari Malang dan Satu pelaku asal Mojokerto. Diantaranya :
1. Teguh Imam Prastio Budi alias Idub, usia 31 tahun, asal JL. P. Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Malang.
2. Robet Sebastian, usia 22 tahun, asal Perum Bululawang Permai J-4, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
3. Muhammad Pujianto alias Antok, usia 23 tahun, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
AKP Sahari, kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, para pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengintaian dan ditangkao saat transaksi di simpang jalan raya Desa Pekukuhan, Mojosari.
“Saat transaksi, anggota langsung menyergap para pelaku tanpa ada perlawanan. Meski salah satu pelaku sempat mengelak, namun akhirnya ditemukan barang bukti seberat 50,55 gram sabu-sabu dari salah satu tersangka,” ungkapnya.
Kata Sahari, ketiga pelaku langsung dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,55 gram yang di masukan dalam plastik klip, petugas juga mengamankan tiga buah hp yang digunakan transaksi juga satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :