Bawa 29 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Polres Mojokerto kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pungging. Seorang pengedar narkoba antar wilayah diringkus saat membawa sabu-sabu seberat 29,24 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama M. Iwan Taufik (43) warga Dusun/Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang diduga sebagai pengedarnnarkoba antar wilayah.

AKP Sahari, Kasatreskoba Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Pelaku kita amankan, setelah petugas berhasil menyamar sebagai pembeli. Barang buktinya berupa sabu seberat 29,24 gram,” ungkapnya.

Sahari juga mengatakan, pelaku Iwan Taufik disebut-sebut sebagai pengedar yang selama ini menjadi penyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto. Saat ditangka, tersangka menyimpan barang buktinya di dalam 2 buah plastik klip. “Satu klip seberat 0,36 gram dan satu paket dengan berat 28,88 gram,” tambahnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Hp dan sepeda motor yang digunakan memuluskan aksinya. “Sekarang dia kita keler untuk meringkus pemasoknya,’’ tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan jaringan lama dan beraksi antar wilayah ini dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fam/udi)

Baca juga :