Banyaknya warga yang membuang sampah di pinggir sungai Brangkal, Sooko, Mojokerto membuat aparat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat harus mengambil tindakan tegas. Diantaranya dengan menangkap dan memberi sanksi bagi pembuangnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemdes bekerjasama dengan Muspika, Polsek dan Koramil Sooko melakukan penertiban dan berhasil menangkap beberapa orang yang nekat membuang sampah pada Rabu hingga kamis lalu.
Sekretaris Desa Brangkal, Abdul Muin mengatakan, ada empat warga yang kedapatan membuang sampah ditangkap dan diintrogasi di balai desa dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya.
”Mereka kami amankan setelah terbukti membuang sampah rumah tangga yang dikemas kantong plastik di tanggul Sungai Brangkal,” ujarnya.
Muin juga mengatakan, keempat warga yang ditangkap adalah LH dan AR warga Desa Kedungmaling. Sedangkan dua lainnya, masing-masing RA warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, dan AH warga Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara proses penangkapan para pembuang sampah ini berlangsung seru. Karena petugas baik dari Desa, Polsek dan Koramil Sooko lebih dulu mengintai hingga larut malam dan pagi dini hari.
“Saat melihat pengendara membuang sampah, langsung dikejar dan dihadang kemudian digiring ke Balai Desa. Bahkan ada yang membuang sampah menjelang subuh dan ada yang membawa anaknya yang masih kecil,” terangnya.
Sejauh ini, pihak desa belum menerapkan penjatuhan sanksi berupa denda, hanya untuk sekadar memberikan pelajaran dan efek jera saja. “Kalau sanksi berupa denda masih masih menunggu peraturan desa (perdes),” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :