Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD yang akan berlangsung pada Juni mendatang, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah untuk menggelar tes Baca Tulis dan Hitung (Calistung).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto nampaknya akan melakukan tindakan tegas, kalau ada sekolah yang masih melakukan calistung pada calon siswa yang akan masuk kelas 1 SD.
Sutrisno, Kasi Kurikulum SD, Dispendik Kabupaten Mojokerto mengatakan, semua sekolah sudah menaati peraturan larangan calistung pada PPDB tingkat SD. Tapi Dispendik juga akan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran.
Kata Sutrisno, jika nantinya masih tetap dilanggar oleh salah satu sekolah, akan dilakukan sanksi tegas. “Namun hingga saat ini dari pihak pusat tidak ada ketentuan. Apa sanksinya jika ada sekolah yang melanggar hal tersebut,” paparnya.
Mujiati, Kabid Bagian Pendidikan Dasar, Dispendik mengaku pihaknya sangat setuju. Karena aturan tersebut sudah dipikirkan secara matang dan mendalam oleh Kemendikbud.
“Untuk kelas 1 SD itu masa-masa bermain dulu. Kalau sudah kelas 3 SD dan seterusnya, mungkin baru cocok diterapkan calistung,” paparnya.
Mujiati juga menegaskan, calistung dilarang untuk diterapkan di lembaga SD di Kabupaten Mojokerto, agar proses pembelajaran pada SD nantinya bisa berjalan seperti yang diharapkan. (adm/ats)
Baca juga :