Hukuman Dikurangi 1 Tahun, MKP – Bupati Mojokerto Nonaktif Ajukan Kasasi

Bupati MKP saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi tower di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Januari lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mendiskon hukuman Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Jika semula diganjar 8 tahun, kini menjadi 7 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, putusan banding MKP ini keluar tepat sebulan, pasca pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan banding tertanggal 18 Maret lalu, Eduard Dixon Pattinasarany, Ketua Majelis Hakim dengan tegas menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa.

Hakim juga melakukan sejumlah perubahan hukuman yang harus dijalani MKP, antara lain subsider penjara selama 4 bulan atas denda Rp 500 juta. Saat di pengadilan Tipikor, Surabaya subsider ini mencapai 6 bulan.

Hakim Pengadilan Tinggi juga sepakat menghukum MKP untuk mengembalikan uang hasil suap 22 tower sebesar Rp 2,750 miliar. Tapi, dalam Putusan Pengadilan Tipikor, pengembalian uang itu harus dibayar sebulan pasca putusan dinyatakan inkracht.

Jika tak dibayar, maka jaksa akan melelang harta benda. Dan jika kekayaan tak mencukupi, maka MKP harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun. Jika pengembalian uang pengganti tak dibayar sebulan pasca putusan pengadilan, maka negara akan melelang. Dan apabila harta tak mencukupi, maka dipenjara 1,5 tahun. Enam bulan lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Maryam Fatimah, SH – penasihat hukum MKP menegaskan, hingga Senin lalu (25/03/2019) pihaknya belum menerima salinan putusan banding. Namun, pihaknya sudah mengetahui ringkasan putusan itu melalui situs resmi mahkamahagung.go.id.

Maryam mengaku, jika putusan selama 7 tahun penjara dan hukuman lain yang dijatuhkan ke kliennya akan dilawan. “Kami akan kasasi. Pasti itu,” katanya tegas.

Sejak awal, MKP tetap keukeuh dan selalu membantah, jika dirinya bersalah dalam kasus yang didalami KPK. Bahkan, hingga di ujung persidangan, MKP enggan meminta maaf atas perbuatannya.KPK akhirnya menuntut MKP dengan hukuman yang sangat berat.

Yakni, hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 2.750 miliar subsider 3 tahun. Serta mencabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok. (adm/ats)

Baca juga :