KPK melakukan pemeriksaan sekitar 6 jam terhadap Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto di ruangan lantai 2 Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (27/03/2019).
Pungkasiadi mengaku, penyidik KPK memberikan 18 pertanyaan tentang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto nonaktif. ” Ya kasusnya Bapak MKP yang TPPU. Saya disini hanya memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian, dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik sesuai dengan yang saya ketahui, ” terangnya.
Kata Pungkasiadi, pihaknya dicecar 18 pertanyaan, mulai kesehatan hingga tentang keterlibatan kerja dengan MKP. Disinggung apakah pemeriksaan kali ini ada kaitannya dengan jual beli jabatan hingga aset, Wabup membantah karena saat itu pihaknya masih belum menjabat.
” Ya saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui, kalau masalah aset dan jual beli jabatan ya beda lah. Kan pada saat itu saya sebagai pengusaha gula, tidak ada pertanyaan itu sama sekali,” tegasnya.
Pungkasiadi menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 10.15 WIB. Wabup datang mengenakan baju warna putih dan celana hitam. Sekitar pukul 15.59 WIB usai diperiksa KPK, Pungkasiadi langsung memberikan penjelasan kepada awak media.
informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam kasus ini KPK melakukan pemeriksaan secara maraton, terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka MKP. KPK temukan dugaan pencucian uang yang dilakukan MKP terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.
MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Namun dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (adm/ats)
Baca juga :