Terkuak, Pemilik Tiga Mobil yang Disita KPK di Mojokerto, Terkait TPPU MKP

Total Sitaan KPK, 33 unit mobil, 2 Motor, 5 Jetski, Rp 4,2 miliar uang tunai

Tiga unit mobil yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mojokerto non aktif MKP sudah dititipkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kabupaten Mojokerto di Perum Griya Japan Raya, Sooko, Kamis (28/03/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, identitas pemilik tiga mobil yang disita KPK tersebut yakni dua Honda HR-V nopol S 1082 QH dan S 1953 RG serta Nissan March nopol S 1968 RF tersebut kini mulai terkuak. MKP diduga menitipkannya kepada orang dekatnya, termasuk muncul nama seorang perempuan.

Mobil pertama adalah Honda HR-V nopol S 1953 RG berwarna silver. Data di samsat menyebutkan, mobil tersebut atas nama Luthfi Arif Muttaqin yang merupakan mantan ajudan Bupati MKP yang kini naik jabatan menjadi Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Pemkab Mojokerto.

Mobil kedua jenis Honda HR-V nopol S 1082 QH berwarna hitam yang dikabarkan milik Rinaldi Rizal Sabirin, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Tetapi saat dikonfirmasi, Rinaldi menepis kabar tersebut. “Bukan milik saya,” ucapnya singkat dan buru-buru menutup sambungan teleponnya.

Ketika ditelusuri di basis data Samsat Online, tercatat bahwa pemilik mobil barang bukti kasus TPPU MKP itu atas nama Vivi Revita Grivina. Sosok perempuan yang tinggal di Perumahan BSP Regency, Banjaragung, Puri, Mojokerto.

Kemudian mobil ketiga yang disita KPK adalah Nissan March nopol S 1968 RF. Dari kabar yang beredar menyebutkan mobil ini adalah milik salah satu pejabat KPU Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 30 unit mobil, 2 motor dan 5 jetski serta uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar terkait kasus pencucian uang Bupati Mojokerto nin aktif, MKP yang disangkakan KPK mencapai Rp 34 miliar.(sma/udi)

 

Baca juga :