Inilho Vonis MKP dan Lima Penyuapnya dalam Kasus Gratifikasi Izin Tower di Mojokerto

MKP Dijerat Tiga Kasus, Ini Masih Kasus Tower

Lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim pada Kamis (04/04/19).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) – Onggo Wijaya, mantan Wakil Bupati Malang – Achmad Subhan, makelar izin tower di Mojokerto – Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) – Ockyanto dan perantara Suap – Nabiel Tirtawano.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya, menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berikut vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa pemberi suap Bupati Mojokerto non Aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP), dari yang paling ringan hingga terberat :

1. Nabiel Tirtawano, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

2. Onggo Wijaya, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Ockyanto, divonis 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Achmad Suhawi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta, jika tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak mencukupi maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara.

5. Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan serta dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun.

Kelima terdakwa merupakan pemberi suap mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang juga terseret kasus ini hingga di persidangan.

Sementara dalam kasus ini, MKP sudah divonis dan mengajukan banding hingga hukuman MKP didiskon menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, MKP juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Namun kabarnya masih melakukan upaya kasasi.

Dalam.kasus gratifikaai tower ini, para terdakwa diduga secara bersama-sama menyuap MKP terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.(int/udi)

Baca juga :