KPK masih terus menelusuri aset Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) terkait dugaan kasus pencucian uang yang disinyalir terendus sampai Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tim penyidik KPK selasa (23/04) sekitar pukul 15.30 WIB mendatangi Pemkab Tegal, Jawa Tengah. Mereka yang berjumlah 3 orang tersebut mencari dokumen perizinan usaha milik MKP.
Kantor yang menjadi sasaran Penyidik KPK yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Tegal, Jawa Tengah.
“Ada anggota KPK datang ke kantor untuk menanyakan berkas dokumen perizinan. Informasinya, terkait kasus pencucian uang Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa yang digelontorkan untuk usaha di sini,” kata pegawai DPMPTSP kepada wartawan, sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dari informasi yang dihimpun, Bupati Mojokerto non aktif MKP dikabarkan mrmiliki usaha berupa pabrik beton curah dan pemecah batu di wilayah Kabupaten Tegal.
Kedatangan KPK ke Kabupaten Tegal pun dikabarkan untuk menanyakan dokumen izin usaha dan beberapa dokumen lainnya yang berkaitan dengan dua pabrik tersebut.
Sementara, Widodo Joko Mulyono, Sekda Kabupaten Tegal ketika dikonformasi insan pers membenarkan adanua tiga anggota KPK yang datang ke kantor DPMPTSP untuk mencari data terkait pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto.
“Iya, benar, kemarin ada orang KPK ke sini. Mereka menanyakan perihal aset milik Mantan Bupati Mojokerto yang diketahui sampai di Kabupaten Tegal,” katanya singkat.
Seperto diketahui, KPK telah menjerat MKP dalam tiga kasus, diantaranya tindak.pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK uga telah menyita uang tunai milik MKP sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Atas perbuatannya tersebut,
MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sma/udi)