Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis 12 Tahun Plus Kebiri

Cabuli 9 Anak Di Bawah Umur

Kasus pencabulan yang dilakukam terdakwa Muhammad Aris (21) warga mengelo tengah, Sooko, Mojokerto akhirnya masuk ke tahapan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan, terdakwa bersalah telah melakukan pencabulan terhadap 9 anak dibawah umur dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Kamis (2/5/2019).

Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya, dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

Ketua majelis hakim, Joko Waluyo mengatakan, putusan 12 tahun ini dianggap cukup untuk mengevaluasi perbuatan terdakwa.

“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” katanya.

Vonis majelis hakim yang cukup berat ini menyusul perilaku terdakwa yang dinilai sangat kejam, keji dan tak manusiawi. Diantaranya melakukan pencabulan terhadap bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.

Mendengar putusan hakim kalau kliennya mendapat tambahan hukuman kebiri, Handoyo- Kuasa hukum Aris mengatakan, hukuman terhadap kliennya sudah terlalu berat dan pihaknya akan melakukan upaya banding.

Kata Handoyo, kliennya juga menjalai persidangan di wilayah Kota Mojokerto dengan kasus yang sama. “Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung,” ujarnya.

Sementara JPU Syarief Simatupang menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Terdakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak karena tega melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak. Terdakwa mengakui itu. Kami rasa, putusan itu sudah tepat,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :