Bea cukai juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari 4 Kg melalui jasa paket.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan sekitar 4,23 kg paket sabu-sabu, yang dikirim melalui paket pos barang berupa speaker (sound system) dan televisi. Selain itu juga mengamankan sekitar 50 butir pil ekstasi.
Budi Harjanto, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan, paket narkoba itu di kirim melalui paket pos dengan waktu yang berbeda.
“Paket sabu-sabu sebanyak itu dikirim melalui paket pos dalam waktu yang berbeda-beda. Petugas hanya berhasil mengamankan satu penerima paket barang haram itu. Untuk paket kedua masih dalam pengembangan,” ujarnya. Jumat (3/5/2019).
Masih kata Budi, kasus pertama terjadi Jumat lalu (26/04/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangkanya adalah penerima paket barang yakni Ilmi Fauzi (28) warga Desa Balor, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura.
Warga kelahiran Bangkalan 28 Juni 1991 itu menerima paket barang speaker (sound system). Didalamnya berisi sabu-sabu 3 bungkus dengan berat total mencapai 2.070 gram (2,07 kilogram). Paket ini merupakan kiriman dari MAH yang tinggal di JL Jelutong Taman, Masai Johor, Johor Baru, Malaysia.
“Paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam paket speaker. Akan tetapi berhasil digagalkan petugas atas adanya informasi inteligen,” imbuhnya.
Kemudian kata Budi, kasus kedua terjadi pada 30 April 2019, yakni berupa paket pos televisi. Tapi di dalam televisi 32 inch dari Malaysia itu berisi 4 bungkus sabu masing-masing seberat 540 gram dan 1 bungkus ekstasi berisi 50 butir.
“Total paket kedua ini mencapai 2.160 gram atau sekitar 2,16 kilogram. Paket kedua ini juga dikirim lewat paket pos. Akan tetapi tetap diketahui petugas bea cukai,” tegasnya.
Budi juga mengatakan, dari penyelundupan narkoba itu berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 sampai 20.000 generasi muda, dengan asumsi jika 1 gram paket sabu-sabu di konsumsi 5 orang.
“Kedua kasus ini kami limpahkan ke Polda Jatim untuk pengembanganya. Karena kami juga ingin menangkap siapa pelaku pengiriman barang haram itu,” tandasnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup. Untuk undang-udang kepabeanannya terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :