Polres Mojokerto terus mendalami kasus pembobolan puluhan dana nasabah BRI Mojokerto senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oknum karyawan BRI unit Pungging, Vionita Rizki Yuhandari.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus kejahatan perbankan ini berpotensi memunculkan tersangka baru, dan pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pimpinan tersangka Vionita saat penggelapan dana nasabah dilakukan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, hingga kini kasus pembobolan nasabah BRI tersebut masih dalam pengembangan dan ada potensi penambahan tersangka lain. “Jadi, potensi tersangka baru memang ada,” ungkapnya.
Kapolres Mojokerto juga mengatakan, dalam undang-undang perbankan merupakan lex specialis. Artinya, tidak hanya melihat pelakunya, namun ada penanggung jawab diatasnya. Ditambah lagi, bank adalah lembaga yang mengedepankan securitas.
“Tidak mungkin, dalam kasus kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi. Di perbankan itu ada sistem. Ada undang-undang perbankan dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.
Menurut Setyo, pihaknya tidak fokus pada pelakunya saja tapi juga pada para pimpinan diatasnya. “Jadi kota masih mendalami peran dari pimpinannya. Apakah pimpinannya mengetahui atau tidak, atau mengetahui tapi membiarkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, tersangka Vionita, karyawan cantik BRI ini telah menggelapkan dana 23 nasabah hingga mencapai Rp 2 miliar.
Pembobolan ini dilakukan pada bulan Mei hingga Agustus 2018. Hingga akhirnya Vionita dorongkus polisi pada 11 April 2019 saat di kamar kos bersama kekasihnya.(sma/udi)
Baca juga :