BPPKA Kota Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 47 M untuk THR dan Gaji ke-13

Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto

Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto sudah menyiapkan anggaran Rp 47 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, semua pegawai negeri dan non pegawai negeri di Kota Mojokerto bakal mendapat tunjangan ini, yang besaranannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 dan 37 tahun 2019.

Kepala BPPKA, Agung Molejono mengatakan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara anggaran aman dan tak ada masalah. Kerena sudah disiapkan dalam APBD 2019. “Kalau soal anggarannya tidak ada masalah, baik untuk THR maupun untuk gaji ke 13 keduanya sudah dianggarkan,” ungkapnya.

Namun Agung juga mengatakan, untuk pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke 13 ini, pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait prosedur pencairannya.

”Untuk petunjuk pelaksanaannya kami memang masih menunggu kepastian dari pusat. Kemungkinan dalam pekan depan sudah turun dan kita sekarang juga masih menyiapkan peraturan wali kotanya,” kata mantan Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto ini.

Agung berharap, dalam minggu-minggu ini, juknis terkait THR dan gaji ke 13 segera turun sehingga pencairannya bisa segera diproses.(sma/ADV)

Baca juga :