Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak cepat, terkait perkara pembunuhan yang korbannya terbakar. Hal itu pasca Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto langsung membentuk tim penuntut perkara dalam mengusut perkara tersebut.
Rudy mengatakan, surat perintah penyidikan sudah diterima dari kepolisian. ” SPDP sudah kita terima dari Polres Mojokerto Kota tekait perkara pembunuhan dengan cara dibakar di kebun jagung, dan saya akan pantau langsung kasus yang jadi atensi publik ini,” ujar Rudy, Jumat (17/5).
Rudy juga mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memimpin sendiri jalannya kasus tersebut, mulai di Kejaksaan hingga persidangan. Kasus di Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya dikendalikan langsung Kajari yakni perkara pelanggaran pemilu yang melibatkan kades Sampang Agung beberapa waktu lalu
Menurutnya, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti, kemudian memantau penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kota.
“Karena jarang ada perkara pembunuhan dilakukan dengan cara dibakar, makanya saya mau lihat langsung motif dari pelaku sampai tega melakukan tindakan pembunuhan se keji itu. Kita lihat motifnya dulu apa yang membuat tersangka berbuat seperti itu,” pungkas Kajari.
Sebelumnya, sesosok mayat yang menghebohkan atas nama Eko Yuswanto (32) warga Kejagan, Trowulan di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Tak berselang lama polisi meringkus 2 orang terduga pelaku pembunuhan Eko Yuswanto.
Kedua tesangka diantaranya, Priono (38) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan yang merupakan tetangga dekat korban. Sedangkan pelaku kedua yakni Dantok Narianto (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dantok diringkus tak jauh dari rumah orang tuanya di Dusun Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. (sma/adm)
Baca juga :