Pemkot Mojokerto kembali meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian BPK ini merupakan opini tertinggi yang diraih Kota Mojokerto selama lima tahun berturut-turut.
Informasi yang dihimpun sauaramojokerto.com, laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2018 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Harry Purwaka dan diterima langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Juanda, Sidoarjo.
Kepala Perwakilan BPK Jatim, Harry Purwaka menyampaikan apresiasinya kepada pemda yang telah menyusun laporan keuangan berbasis aktual secara serius dan konsekuen serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan UU. ”LKPD yang telah diaudit BPK, terutama yang mendapatkan opini WTP tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” kata Harry.
Sementara Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto mengatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Menurut Ning Ita, LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Saran dan rekomendasi BPK merupakan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan sehingga kedepan bisa lebih baik dari tahun ke tahun. ”Tentunya kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya,” harapnya.
Ning Ita menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2018 didampingi Sekda Kota Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto dan Kepala Badan Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset BPPKA) Kota Mojokerto.(sma/ADV)