Asyik Ngopi di Warkop, Pencuri Motor asal Jombang Diringkus

Seorang pelaku pencurian motor matic asal Jombang akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama Budi Prasetyo alias Achmad Ghufron (18), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi Curanmo dilakukan lelaki bertubuh tambun ini di Dusun Puri Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku telah mencuri sepeda motor merek Honda Vario milik Yadi (45) milik warga Dusun Puri Desa Purisemanding, Plandaan.

Saat itu, korban Yudi sedang bermain ke rumah temannya dan motor Honda Vario miliknya diparkir di depan rumah. Namun saat akan pulang ternyata motornya sudah hilang. Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku kita tangkap pada Sabtu malam (18/9/2019). Pelaku beraksi bersama temannya, berinisial AAA (24) warga Puri Kabupaten Mojokerto. Tapi masih DPO,” ungkapnya.

Azi Pratas juga mengatakan, pelaku ditangkap di warung kopi sekitar fly over Peterongan Jombang. “Saat kami tangkap, dia sedang ngopi di warung tersebut,” tambahnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. “Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy Young 2 warna hitam yang dicuri tersangka dari korban, juga motor korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(sma/udi)

Baca juga :