Transaksi 27,21 gram Sabu, Tiga Warga Pacet Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran narkoba di Mojokerto

Polres Mojokerto kembali meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, tiga warga Pacet Mojokerto diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27,21 gram.

Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, ketika pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Berawal dari penangkapan Agus Solikhudin warga Dusun Panjangarum, Desa Pandanarum, Pacet ditangkap di jalan raya Pandanarum pada Kamis dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau Agus sering melakukan pemerasan.

“Pelaku ini sebagai penarik retribusi pasar hewan, tapi saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pipet berisi sabu sisa pemakaian,” ungkapnya.

Dari pengakuan Agus, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lain yakni Muhammad Hidayatullah (28) warga Dusun Panjangarum, Desa Pandanarum dan Slamet Untung (37) warga Dusun/Desa Sumberkembar, Pacet. “Keduanya kita amankan di rumah kontrakannya di Desa Sumberkembar,” tambahnya.

Dari kedua pelaku inilah, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,21 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

“Keduanya tertangkap basah memiliki sabu-sabu dengan total berat 27,71 gram. Rata-rata per paket 0,24 gram sampai 1 gram yang dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp150 ribu untuk paket hemat dan Rp1,5 juta untuk paket 1 gram,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :