Kapolresta : Dua Pembunuh dan Pembakar Mayat di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Polres Mojokerto Kota menggelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto (32) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, kedua pelaku yakni Priono (38) tetangganya sendiri dan Dantok Narianto (36) terancam hukuman mati.

Kata Kapolres, penyidik telah menjerat kedua pelaku dengan pasal 340 subsider
365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Do’akan, agar semua berkas berkas cepet selesai, agar bisa segera di limpahkan sehingga keduanya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.” ungkapnya Senin (20/05) saat press release di Mako Polresta Mojokerto.

Kapolresta juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya dengan sengaja merencanakan aksi pembunuhan ini. Bahkan rencana awal, setelah di bunuh korban ini di masukkan kedalam sebuah tong plastik berwana hijau.

“Tong plastiknya sudah disiapkan. Namun karena tidak muat, akhirnya keduanya membawa pelaku ke sawah kemudian di bakar,” terang sigit.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran korban Eko Yuswanto ini dilakukan kedua pelaku pada Minggu dan Mayatnya dibakar pada Senin (13/06) dini hari di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)

Baca juga :