Walikota Mojokerto Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot, agar tidak menerima bingkisan atau parcel. Para PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik lebaran.

Menurut Ning Ita, peringatan itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari KPK, terkait himbauan pencegahan gratifikasi dalam hari raya keagamaan.

“ Akan kami tindaklanjuti ada edaran nanti kepada seluruh OPD terkait hal itu (SE KPK),” tandasnya.

Dalam edaran yang diterbitkan KPK pada pekan pertama bulan Ramadhan lalu ada 8 poin himbauan, yakni pada momentum bulan puasa atau saat lebaran nanti penyelenggara negara atau PNS dilarang menerima gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan atau parcel maupun bentuk pemberian lainnya.

Untuk itu, Walikota Mojokerto meminta agar tetap mematuhi rambu-rambu yang sudah ada. Terlebih, penerimaan gratifikasi itu dapat beresiko terjerat sanksi pidana.

“ Kita tetap harus tegakkan karena ini memang aturan, kita semua juga ingin menjalankan pemerintahan dengan bersih dan aman,” tegasnya.

Kata Ning Ita, himbauan juga diberikan terkait penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik atau liburan selama masa cuti Lebaran. Untuk itu, dia menginstruksikan agar kendaraan dinas tetap diparkir. (adm/ats)

Baca juga :