Kasus peredaran narkoba di Mojokerto seakan tiada habisnya. Kali ini, pemuda berinisial AP (25) warga Lingkungan Apuk, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto diamankan saat Edarkan sabu di bulan ramadhan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda pengangguran itu ditangkap beberapa hari lalu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di sekitar jalan Tropodo sering digunakan tempat transaksi natkoba.
AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/05/2019) mengatakan, setelah dilakukan pengintaian akhirnya pemuda berinisial AP asal lingkungan Apuk, Prajurit Kulon tersebut berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Tersangka ditangkap di depan Pabrik Barsindo, di linkungan Tropodo, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,34. Gram dan 1 buah Hp Merk LG.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Tersangka sudah kami tahan untuk pengembangan kasus,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :