Kritis, DPRD Kota Mojokerto Beri 8 Catatan Saat Sahkan Perda PPA 2018

Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2018 yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jum’at (14/6/2019) diwarnai kritikan pedas para wakil rakyat. Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 8 catatan fraksi-fraksi di DPRD yang disampaikan ke Pemda Kota Mojokerto saat mengesahkan Perda PPA yang sudah dibahas selama empat hari mulai 10 Juni sampai dengan 13 Juni 2018.

Uji Pramono, juru bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto mengatakan, meski dinyatakan semua fraksi dapat menerima raperda PPA menjadi perda, namun ada sejumlah catatan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “DPRD tidak semata-mata mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota Mojokerto namun semua permasalahan yang ada dibicarakan bersama guna mendapatkan solusi terbaik agar di masa mendatang kesalahan dan kekurangan itu tidak terulang lagi,” katanya.

Uji Pramono juga mengatakan, delapan butir catatan kritis fraksi-fraksi itu diantaranya. Setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu. Butir yang kedua kalangan anggota dewan menekankan agar eksekutif benar-benar menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi hasil audit BPK dengan mendorong peran Inspektorat sebagai pemeriksa rutin.

Selain dua hal tersebut, juga disinggung terkait PAD yang selalu melampaui target, Namun masih banyak potensi yang harus digali, juga terlait besarnya sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2018 yang mencapai Rp 153 miliar, serta masalah aset daerah.(sma/ADV)

Baca juga :