Hamil 7 Bulan, PSK di Mojokerto Terjaring Razia

Sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komisial (PSK) Terjaring razia yang digelar Dinas Sosial bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Satu diantaranya diketahui sedang hamil 7 bulan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam razia yang digelar Rabu (19/6/2019) sore tersebut. Ada 9 PSK yang diamankan saat mangkal sebuah warung remang-remang di Desa Punggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Mereka biasanya ada yang melayani tamunya di gubuk, semak-semak dan hingga lari ke kebun tebu.

Perempuan yang hamil 7 bulan yang diketahui berinisial lK berusia 32. Saat ditanya petugas, dia mengaku rela menjual diri karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Wanita berinisial IIK ini mengaku, rumah tangganya hancur dan sejak ditinggal suaminya dia harus menghidupi dua anaknya.

Dia juga mengaku, sudah dua tahun dirinya terjun di dunia seperti ini dan setiap harinya mendapat uang Rp 150 ribu. “Sehari kadang dapat Rp100 ribu, kadang Rp150. Tapi tidak tentu. Apalagi sekarang sedang hamil. Jadi tidak terlalu banyak dapat uang. Ini malah kena razia,” ujar IK.

Sementara mengenai kandungannya, dia mengaku tidak tahu siapa ayah dari jabang bayi yang kini dalam perutnya. Karena selama ini, saat melayani tamu dia jarang menggunakan alat pengaman.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Dinsos Kabupaten Mojokerto, Ahmad Zainul Hasan mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya telah melakukan penyisiran di tiga lokasi yang diindikasikan menjadi tempat terselubung para PSK. Diantara di Kecamatan, Jetis, Kutorejo dan Kecamatan Delanggu.

Dan hasilnya sebanyak sembilan PSK berhasil dijaring dan akan dikirim untuk menjalani rehabilitasi di Kediri. Sedangkan untuk satu PSK yang hamil 7 bulan, akan melakukan pemeriksaan medis terhadapnya.

Zainul mengaku juga masih akan melakukan koordinasi dengan pengurus panti rehabilitasi Wanita Bina Karya UPT Pemprov Jawa Timur. Apakah, IK bisa mengikuti pembinaan di lokasi tersebut. Mengingat kondisinya yang sedang hamil 7 bulan.

“Ini menjadi hal yang baru bagi kami. Karena baru sekali ini menangani PSK yang dalam kondisi hamil 7 bulan. Untuk itu kami akan konsultasikan dulu, apakah UPT Wanita Bina Karya Pemprov Jatim bersedia menerima atau tidak,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :