Kekisruhan PPDB zonasi di beberapa daerah termasuk di Jawa Timur langsung ditanggapi oleh Presiden RI Joko Widodo dengan memerintah Mendikbud mengevaluasi aturan tersebut.
Kepada wartawan Jokowi mengatakan sudah meminta menteri untuk mengevaluasi aturannya, karena setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. “ Saya perintahkan dievaluasi,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sementara Muhadjir Efendy, Mendikbu menjelaskan, perintah evaluasi dari Presiden terkait sistem PPDB adalah melakukan perbaikan pada poin yang menjadi kontroversi di masyarakat. Salah satunya kuota siswa berprestasi dari luar zonasi.
“Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau ‘kontroversi’, salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar gitu,” ungkapnya.
Permintaan presiden itu kemudian dibahas oleh Mendikbud dalam rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Hingga akhirnya aturan tersebut direvisi dan sudah ditandatangani.
Hasilnya, kuota jalur prestasi yang semulai hanya 5 persen dinaikkan menjadi antara 5 – 15 persen. Untuk daerah-daerah yang sudah sesuai dengan 5 persen, bisa mengacu pada aturan yang lama.
“Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang zonasinya masih bermasalah, kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu, maka kita naikkan,” terangnya.
Kebijakan baru ini juga sudah diterima Dinas Pendidikan Kota Mojokerto dan ditindak lanjuti dengan merevisi peraturan walikota (perwali) dan langsung mensosialisasikan kepada masyarakat.(sma/udi)
Baca juga :