Curi Obat HIV senilai Rp 75 Juta, Pria Asal Jombang Diringkus

Seorang pria asal Jombang ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri obat HIV/AIDS milik mantan kekasih”gay”nya. Obat itu berbentuk sachet yang dibeli dari luar negeri senilai Rp 75 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku dikatahui bernama Siswantoro alias Anto (36) asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Jombang. Dia mencuri obat HIV dari rumah mantan pacar bulenya di Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim mengatakan, pasangan gay tersebut, yakni Anto dan Canavacciulo (53), warga negara Italia sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu, kemudian mereka putus.

“Mungkin karena cemburu, karena menurut pengakuan pelaku, dia kesal lantaran tidak pernah mengangkat telepon dan akhirnya tidak bisa dihubungi,” tuturnya.

Androyuan Elim juga mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku mencuri obat HIV tersebut. “Kita masih dalaml motifnya, apakah obat itu akan dijual atau bagaimana. Kami masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Anto dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :