Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Mojokerto akan digelar tahun 2019 ini. Saat ini sekitar lebih dari 90 persen Kades incumbent ternyata bakal mencalonkan kembali. Hal itu menyusul banyaknya pengajuan permohonan cuti dari jabatan agar fokus pada pencalonan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sesuai Perbup Nomor 83 Tahun 2018 yang diubah Perbup Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades, Cakades incumbent diwajibkan mengajukan cuti selama tahapan Pilkades.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, cuti itu berlangsung sejak dia ditetapkan sebagai calon hingga penetapan kades baru. Atau jika dihitung, berlangsung kurang dari 3 bulan. “ Kalau misalkan dia (calon incumbent) lolos verifikasi dan ditetapkan, berarti itu sudah terhitung cuti. Jika tidak lolos ya tetap jadi kades. Kami tidak bisa menghitung satu-satu. Perkiraan ada 90 persen lebih yang sudah mengajukan cuti,” katanya.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan Pilkades serentak ini yakni untuk menyeragamkan masa bakti kades maksimal hanya 3 periode saja. “ Aturan itu sudah dibenarkan dalam penjelasan UU Desa. Dengan adanya Pilkades serentak, masa jabatan kades dihentikan sebelum masa jabatannya,” tandasnya.
Dari catatannya, dari 253 desa, ada 22 desa yang sisa masa jabatan kadesnya berakhir di tahu depan atau terhitung sejak Januari sampai April 2020. Artinya, 22 kades yang mencalonkan kembali harus siap-siap berhenti sebelum sisa masa jabatannya habis. (adm/ats)
Baca juga :