Seorang pengedar pil koplo asal Jombang berhasil diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama Mohammad Hufron (27) warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang di depan lapangan Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Kamis (11/6/2019) pukul 11.30 WIB.
AKP Sugianto SH, Kapolsek Peterongan Jombang mengatakan, tersangka Hufron adalah seorang pengedar narkoba pil dobel L yang sudah menjadi TO pihak kepolisian.
Kata Kapolsek, awalnya, polisi mendapatkan informasi kalau tersangka baru saja melakukan transaksi pil koplo. Setelah mendapat ciri-ciri dan identitasnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat di lapangan Jogoroto.
“Ketika digeledah, ditemukan 46 butir pil dobel L yang dimasukkan kedalam plastik klip. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain BB 46 butir pil koplo, petugas juga mengamankan satu unit Hand Phone (HP) merk Samsung type J1 dan uang Rp 130 ribu yang diduga sisa dari hasil penjualan pil koplo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Hufron, seorang pekerja serabutan ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :