Bawa Sabu Pahe, Pemuda asal Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial NZ (29) asal Lingkungan Kalimati IV, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran dia menyimpan Narkona jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suamojokerto.com, tersangka NZ diamankan petugas pada Kamis (11/07) dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto mengatakan, NZ ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di Miji Baru Gg 4, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Selain menemukan 1 plastik klip isi sabu, kami juga menyita 1 buah Handphone (HP) merk Samsung yang digunakan sebagai alat transaksi,” ungkapnya, Sabtu (13/07/2019).

Hendro juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemangkapan pelaku tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, tersangka NZ dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :