Spesialis Perampok Minimarket asal Surabaya Ditembak Mati

Polisi akhrinya menangkap pelaku perampokan minimarket di Sidoarjo. Satu pelaku diantaranya ditembak mati, karena melawan petugas saat diringkus.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, TimSus Resmob Polresta Sidoarjo menangkap 2 pelaku perampokan minimarket. Mereka diantaranya berinisial AH alias Bule (32), warga Gunungsari, Kelurahan Sawunggaling, Surabaya. Serta berinisial TSP alias Obong (28) warga Perum Taman Puspa Sari, Desa Kali Pecabean, Candi, Sidoarjo.

2 pelaku itu diketahui beraksi di 3 lokasi yaitu minimarket dikawasan Tanggulangin – Sidoarji, Taman – Sidoarjo dan Beji – Pasuruan. Modusnya, mereka mengincar minimarket yang buka 24 jam serta kondisi sepi pembeli.

Kombespol Zain Dwi, Kapolresta Sidoarjo mengatakan, dari rekaman CCTV di salah satu minimarket, pelaku akhirnya bisa ditangkap. Mereka diringkus saat melintas di Jalan Raya Glagaharum, Tanggulangin, Sidoarjo. Satu pelaku bernama AH alias Bule terpaksa ditembak, karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap polisi.

“Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, petugas bergegas melakukan pengintaian. Sampai akhirnya ditemukan dan dilakukan pengejaran. Karena melawan dan membahayakan keselamatan petugas, satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas,” katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/7).

Menurutnya, Bule sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, namun  nyawanya tak tertolong. “Karena berusaha kabur dan melawan, Bule dilumpuhkan petugas. Namun, akhirnya Bule meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit,” terangnya.

Polisi menyita barang bukti hasil rampasan dari beberapa TKP, diantaranya sisa uang tunai Rp 20 juta, kartu tol hasil rampasan di beberapa minimarket, senjata tajam berupa sangkur, celurit, 2 unit kendaraan bermotor. Polisi juga mendapati barang bukti lain yakni satu poket sabu, bong dan pil koplo.

Satu pelaku yang tertangkap dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke1e, 2e KUHP dengan ancam pidana selama-lamanya 12 tahun penjara. (sma)

Baca juga :