Kejari Jombang Musnahkan Hampir 0,5 KG Barang Bukti Sabu-sabu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah mimiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kejari Jombang, Jum’at (19/07/19).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, barang bukti itu meliputi hampir setengah kilogram sabu-sabu, 77.000 lebih pil double L, 400 gram ganja dan 100 butir ekstasi.

Kepala Kejari Jombang Syafiruddin, mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, tren kasus narkoba mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Termasuk kasus pelanggaran undang-undang tentang kesehatan, yakni peredaran pil double L atau pil koplo.

“Kenaikannya tahun ini hampir dua kali lipat, jumlah terdakwa yang divonis sebanyak 108 orang dengan pelanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 itu ada 62 perkara,” ungkapnya.

Syafiruddin juga mengatakan, peningkatan kasus penyalahgunaan obat terlarang ini salah satunya disebabkan oleh faktor wilayah.”

“Informasi dari polisi, Jombang merupakan daerah perlintasan narkoba. Jadi merambah semua kalangan profesi dan usia. Mulai pelajar, orang dewasa sebagai penggguna dan pengedar pil koplo ini,” terangnya.

Sementara pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan dua cara.
Untuk pil koplo dan ekstasi dengan dilebur ke dalam air di sebuah bak plastik, kemudian diaduk hingga menjadi campur dengan air.

Sedangkan untuk sabu dan alat hisapnya, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong.(sma/udi)

Baca juga :