Peredaran narkoba di Jawa Timur, termasuk Mojokerto dan Jombang semakin meningkat. Kali ini, dua pengedar sabu-sabu asal Surabaya dan Malang berhasil diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka adalah Rheno Purnadarmantya (33) warga Jalan Dukuhpakis, Kecamatan Dukuhpakis, Kota Surabaya, serta Aris Sugianto alias Jhon (26) warga jalan Trunojoyo Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kedua pengedar narkoba antar kota ini berhasil ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang di tempat berbeda, namun di hari yang sama, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu.
AKP Moch Mukid, Kasatnarkoba Polres Jombang mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) Polres Jombang. “Keduanya, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota,” ungkapnya, Jumat (19/7/2019).
Mukid juga mengatakan, tersangka Rheno yang sehari-harinya menjadi penjual makanan ini diringkus di depan toko ritel waralaba Jalan Raya Soekarno Hatta, Dusun Weru, Desa Mongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 04.30 WIB.
Sementara tersangka Aris alias Jhon ditangkap petugas di Jalan Pattimura, Kecamatan Mojoagung, Jombang, sekitar pukul 20.07 WIB. “Keduanya diamankan petugas pada hari yang sama, Selasa (16/7/2019),” tambahnya.
Mengenai barang buktinya, dari tangan tersangka Rheno, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gram serta 2 unit HP.
Sementara dari tersangka Aris, polisi menyita barang bukti diantaranya, 1 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan 1 unit Handphone merk Samsung warna gold.
Saat ini kedua tersangka ditahan di.Mapolres Jombang untuk pendalaman dan pengembangan kasus serta untuk membongkar jaringan lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)
Baca juga :