Kasus penipuan hingga membawa kabur motor milik korbannya terjadi di Mojokerto. Kali ini menimpa korban Doni Kurniawan asal Dusun Cuwalang RT 004 RW 002, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan ini dilakukan oleh pemuda berinisial GTP (24), seorang pekerja proyek yang beralamat di Jalan Melati, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (20/07/19)
Kapolsek Gedeg AKP Suwoco mengatakan, penipuan ini berawal ketika tersangka menjanjikan kepada korban tentang adanya lowongan pekerjaan kepada korban di proyek PT. Tjiwi Kimia.
Saat itu, korban menemui pelaku di Jembatan Gajahmada sebelah utara dan dengan alasan untuk diberitahukan kepada mandor proyek yang akan membantu memberikan pekerjaan.
Pelaku membonceng korban untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor honda Beat Nopol S 3927 OB milik korban, menuju warung di Losari Timur Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg milik Tejo.
Sesampai di warung itulah, tersangka menyuruh korban membeli rokok, sedangkan tersangka menunggu di sepeda motor milik korban. “Saat korban beli rokok itulah, pelaku pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Kapolsek.
Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama, Sabtu 20 Juli 2019. “Tersangka diamankan pada Sabtu kemarin beserta barang buktinya. Dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :