Kepergok Curi Burung Seharga Rp 3,2 Juta, Pemuda Mojokerto Diringkus

Seorang pria asal Mojokerto diamankan warga, karena kepergok mencuri burung peliharaan seharga Rp 3,2 juta dikawasan Pacet.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria itu bernama Achmad Arifin (29) asal Lingkungan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulob, Kota Mojokerto. Dia diamankan warga Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, karena kepergok mencuri burung peliharaan pada Senin kemarin (22/7/2019).

Pria itu nekad membawa kabur burung aduan jenis cicak hijau bersama sangkarnya saat di jemur pemiliknya. Saat berusaha kabur membawa burung hasil curian, aksinya diketahui warga setempat dan langsung mengejar pelaku yang saat itu membawa sepeda motor Honda Vario warna putih hitam bernopol S- 2728 -SU.

Ipda Tri Hidayat, Paurbaghumas Polres Mojokerto mengatakan, setelah diamankan, warga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. ” Kejadianya sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pemilik burung sedang menjemur burung aduanya di teras rumah, ” terangnya.

Menurut saksi, sebelum membawa kabur burung aduan, pelaku yang diketahui sebagai pekerja pabrik itu sebelum melakukan aksinya melakukan pengintaian terlebih dulu. ” Saat pemilik lengah, Rifin (sapaan pelaku) langsung beraksi,” tuturnya.

Saat berusaha mencuri burung yang memilik harga jual Rp 3,2 juta dengan membawa kabur bersama sangkarnya, aksi Rifin kepergok 2 warga yang masing-masing bernama Agus dan Amir. ” Pelaku langsung dikejar dan berhasil diamankan,” katanya.

Barang bukti berupa burung cicak hijau bersama sangkarnya, satu unit sepeda motor, helm dan juga jaket berhasil diamankan Polsek Pacet. ” Saat ini pelaku berada di Polsek Pacet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman diatas 3 tahun penjara. (adm/ats)

Baca juga :