Satu Minimarket Modern di Mojokerto Bakal Ditutup Paksa Pol PP, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Mojokerto bakal menutup paksa minimarket modern yang izinnya habis dan melangar peraturan daerah. Salah satunya, minimarket di pojok jalan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Satpol PP sudah memberi peringatan pertama dan kedua serta akan dilanjutkan dengan peringatan ke tiga dalam toga hari sejak Rabu (24/07) apabila surat itu tidak diindahkan oleh pemilik minimarket.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, mengatakan, sebelum melakukan tindakan terhadap minimarket bandel dan melanggar perda, pihaknya masih melakukan tahapan dengan melayangkan surat peringatan yang hingga toga kali.

Dalam teguran tertulis itu, Satpol PP meminta agar pihak pemilik minimarket untuk menghentikan operasional dan diberi deadline selama tiga hari.

“Minimarket itu izinnya sudah habis sejak 3 tahun lalu. Dan tidak akan diberi rekkomendasi karena jaraknya kurang dari 300 meter dari pasar tradisional. Jadi, melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2015,” terangnya.

Dodik juga mengatakan, kalau sampai tiga kali peringatan tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan penyegelan. “Jangka waktunya 3 hari kerja, kalau tidak diindahkan akan kembali dilayangkan surat peringatan ketiga, lalu tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sementara masalah yang menimpa minimarket di Prajurit Kulon ini berbeda dengan minimarket di dekat Pasar Tanjung Anyar. Karena izin operasionalnya hingga tahun 2020, setelah itu tidak diperpanjang lagi.

Juga ada salah satu toko modern di Jalan Mojopahit yang izinnya habis tahun 2012 lalu, sekarang sudah memperpanjang izinnya dan tidak ada pelanggaran perda karena jaraknya jauh dari pasar tradisional.(sma/udi)

Baca juga :