Ngamen Sambil Jual 48 Butir Pil Koplo, Pemuda asal Spanyul Dibekuk Polisi

Seorang pemuda asal Jombang diringkus polisi, karena selain mengamen juga diduga nyambi mengedarkan pil dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu berinisial MHK (16) asal Dusun/Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota di Jalan Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen, Jombang, pada Jumat lalu (26/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota mengatakan, pemuda itu tidak bisa mengelak, ketika petugas menemukan puluhan butir pil dobel L. “Awalnya, tersangka mengelak dengan tudingan petugas saat kita penyergapan. Namun, dia tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti sebanyak 48 butir pil doubel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ungkapnya, Minggu (28/7/2019).

Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan dar masyarakat. Sehingga polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyergapan.

Selain 48 butir pil doubel L, polisi juga mengamankan 1 unit Hp merk Lenovo warna putih, yang diduga sebagai sarana bertransaksi barang terlarang tersebut.

“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Suparno. (adm/ats)

Baca juga :