Polres Jombang mengamankan 5 pelajar SMA yang terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka ditangkap lantaran menjadi pengedar pil double L. Namun, mereka juga diduga kerap mengkonsumsi sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para pelajar ini mengaku mengenal dan mengetahui cara mengkonsumsi narkoba dari media sosial alias medsos.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, berawal dari media sosial itulah mereka melihat tayangan video. Seperti cara menikmati sabu-sabu, mulai dari merangkai, memasang skrob dan sedotannya hingga cara membakar serta menyedotnya.
“Ini ironis sekali, berawal dari media soaial kemudian ketagihan, lalu menjadi pengedar,” ungkapnya, Jumat (2/8/2019).
Mukid juga mengatakan, para pelajar ini rata-rata mengedarkan barangnya kepada teman sekolah maupun teman sebaya. Mereka juga mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak masih duduk dibangku kelas III SMP, kemudian menjadi pengedar sejak satu tahun terakhir.
“Waktu masih kelas III SMP, mereka diberi satu gratis, lalu setelah ketagihan mereka beli sendiri hingga kemudian menjadi pengedarnya,” terang Mukid.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam 6 bulan terakhir, polres Jombang berhasil menangkap 230 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jombang.
Dari ratusan tersangka tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 160 gram sabu-sabu dan 96 ribu pil double L.
Sementara mengenai perlakukuan hukum terhadap pengedar narkoba di bawah umur, sama dengan pengedar yang sudah dewasa. Hanya prosedur penahanannya yang lebih cepat.
“Prosedur penahanannya hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari, jadi waktunya 15 hari penyidikan harus selesai. Kalau tersangka dewasa bisa sampai dua bulan untuk proses penahanan ditambah perpanjangan dua kali,” pungkasnya.(sma/udi)
Baca juga :