Keluar LP Mojokerto, Dua Residivis Ditembak Polisi setelah Curi Mobil

Hukuman di dalam penjara terkadang tidak membuat jera, bahkan malah membuat pelaku kriminal memiliki banyak teman dan jaringan. Hal itulah yang kerap terjadi, termasuk jaringan Lapas Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada tiga pelaku Curanmor yang beraksi di kawasan Sooko Mojokerto hingga Madiun, ternyata ketiganya adalah jaringan Lapas Mojokerto. Dua berhasil ditangkap dan satu tersangka DPO.

Ketiga tersangka itu baru saja bebas dari Lapas Mojokerto pada bulan juni lalu. Mereka adalah Maryono(36) asal Madiun dan Zainur Rojikin (22) asal Pasuruan serta RD yang masih buron.

Dua pelaku curanmor ini terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Polres Madiun karena menyerang petugas dengan clurit saat akan ditangkap.

AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Madiun mengatakan, karena berusaha menyerang petugas, akhirnya mereka ditembak di bagian betisnya.

Sementara dari catatan polisi, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini diantaranta di Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (19/7) lalu. Tercatat korban kehilangan 1 pikap, 1 truk dan 3 sepeda motor. “Kami lakukan olah TKP dan pelacakan. Ternyata ketiga pelaku kabur ke Surabaya,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, hasil penyelidikan petugas diketahui aksi kejahatan ketiga residivis tersebut sudah direncanakan saat mereka mendekam di LP Mojokerto.

Maryono yang berasal dari Kabupaten Madiun berkenalan dengan Zainur dan BD warga Kabupaten Pasuruan. “Mereka bersengkokol di balik jeruji besi bahwa akan melakukan aksi pencurian lagi setelah keluar dari penjara. Sasarannya di Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Setelah keluar dari LP Mojokerto pada 18 Juni, ketiganya menuju Madiun dengan mobil sewaan dengan sasaran pertama di Desa Butiran, Kecamatan Wonoasri, mereka mencuri Honda CBR yang kuncinya tergeletak di motor.

Selanjutnnya, mereka mencuri di rumah Wibowo, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan dan berhasil mencuri 1 pikap, motor Honda Tiger dan motor Yamaha N Max.

Setelah itu, msreka juga mencuri truk di Desa Bonosproto, Kabupaten Madiun dan mencuri sebuah pikap di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat diringkus, smua hasil curiannya sudah laku dijual.

Akibat perbuatnnya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :