Mudah Dieliminasi, Ratusan Balon Kades Petahana di Mojokerto Datangi DPRD

Ratusan bakal calon kepala desa (bacakades) petahana yang mendaftar dalam Pilkades serentak 2019 memprotes peraturan bupati no 19 tahun 2019 yang digunakan acuan pelaksanaan Pilkades serentak. Alasannya, ada pasal yang dinilai merugikan calon Kades dari petahana atau incumbent.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan bacakades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) ini mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (5/8).

Mereka melakukan audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta bagian hukum yang difasilitasi komisi I DPRD kabupaten Mojokerto. Materinya, terkait petunjuk teknis proses seleksi calon yang lebih dari 5 dengan metode scoring.

Anton Fatkhurrohman, Sekretaris AKD sekaligus kepala desa Bangsal mengatakan, metode scoring yang lebih mempertimbangkan pendidikan dan usia secara otomatis merugikan bacakades petahana.

“Metode scoring ini jelas tidak menguntungkan kami selaku petahana, karena kami bisa tereliminasi dengan mudah oleh calon yang berpendidikan lebih tinggi, dan berusia lebih muda,” ungkapnya.

Menurut Anton, peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan pilkades serentak harus segera direvisi. Supaya lebih demokratis dan mencerminkan rasa keadilan bagi calon kepala desa petahana.

Sementara menanggapi keluhan AKD ini, Kepala bagian (Kabag) hukum Setdakab Mojokerto, Tatang Marhendrata mengatakan, sebenarnya pelaksanaan peraturan bupati tersebut tidak mengalami kendala pada tahun sebelumnya. Kalau tahun ini dikeluhkan, berarti ada masalah yang lain. “Ini pasti ada masalah lain yang belum kami ketahui,” katanya.

Namun Tatang juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lagi peraturan bupati tersebut dengan wakil bupati Mojokerto, Pungkasiadi. “Saya menunggu keputusan dan kebijakan selanjutnya dari  pemerintah daerah kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :