Terlibat Judi Online, Karyawati Cantik Tipu Hingga Rp 2,1 Miliar

Seorang karyawati cantik yang bertugas sebagai Customer Service (CS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pungging terjerat kasus penggelapan dana nasabah hingga Rp 2,1 miliar. Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidupnya, serta untuk judi online.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terdakwa itu adalah Vionita Rizki Yuhandari (25) warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (11/04/19) lalu di sebuah kamar Kos di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo saat bersama kekasihnya.

Vionita, yang sudah ditahan Polres Mojokerto kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri karena pemberkasannya sudah rampung atau P-21. Selanjutnya, kasus penggelapan uang nasabah ini akan segera disidangkan.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, dari hasil penelitian tim jaksa, Vionita telah menggelapkan uang sejumlah nasabah sebesar Rp2.062.266.000.

Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai CS di BRI Unit Pungging. “Terdakwa diangkat sebagai CS di BRI Unit Pungging sejak 27 Februari 2018,” ungkapnya, Kamis (8/8/2019).

Terdakwa Vionita dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP jo 64 KUHP.

“Terdakwa melakukan perbuatan secara berulang dan berlanjut. Yakni mulai bulan Februari sampai dengan Agustus 2018, kerugian BRI sebesar hampir Rp2,1 milyar. Apa ada keterlibatan pihak lain? Kita akan lihat saat penuntutan di PN,” tegasnya.

Masih kata Rudy, melihat dari proses tersangka mengeluarkan uang nasabah tanpa seizin pemilik rekening, dia tidak mungkin sendiri. Karena keterbatasan otoritasnya sebagai CS.

“Saya sudah peintahkan JPU untuk mengali hal-hal tersebut, apakah peran dari pihak lain, apakah peran teller atau Ka Unit Pungging. Jika ada dan terlibat, saya minta agar JPU untuk meminta majelis hakim. Ketika ada fakta di persidangan menetapkan sebagai turut serta,” tanbahnya.

Rudy juga mengatakan, ada transaksi senilai Rp 500 juta yang dinilai melewati kewenangan teller dan akan minta otorisasi atau persetujuan atasannya.

“Tidak menutup kemungkinan nilai transfer sebesar Rp500 juta tersebut Kepala Unit minta persetujuan atasannya lagi. Jadi otoritasnya terbatas,” terangnya.

Sementara modus yang dilakukan Vionita adalah dengan cara melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah baik dengan cara penarikan maupun pemindahanbukuan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Ada 23 nasabah BRI yang dananya digelapkan hingga mencapai Rp2.062.266.000. Salah satu nasabah yang mengalami kerugian terbesar mencapai Rp524.733.000.

Dana sebanyaknitu digunakan Vionita untuk kepentingan pribadinya dan gaya hidupnya serta membiayai judi bola Anang Edy Jatmiko, yang diduga sebagai kekasihnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :