Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Kudu, Jombang yang diperkosa tiga pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencabulan ini sebenarnya terjadi pada Sabtu 27 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB. Namun pelaku baru berhasil diringkus Selasa (6/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban setelah anak gadisnya mengaku dicabuli tiga pemuda.
Kata Azi Pratas, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus pada Selasa (6/8) malam di rumah masing-masing.
Ketiga pemuda yang diduga nelakukan pencabulan adalah Elva Nurmansyah (24), asal Desa/Kecamatan Kudu, Dwi Ariffai (22), asal Desa Bogorame, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta YCK (17), warga Kecamatan Ngusikan.
Sementara mengenai kronologi kejadiannya, aksi pencabulan ini berawal ketiak korban dijemput pelaku dan diajak ke sawah Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
“Pelaku YCK dan Elva yang jemput korban di dekat rumah korban pada Sabtu 27 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB diajak ke sebuah sawah,” ungkapnya
Nah, di lokasi itu ternyata sudah ada pelaku Dwi yang siap dengan miras jenis arak. “Korban diajak pesta miras jenis arak oleh ketiga pelaku, kemudian di bawah pengaruh alkohol, ketiga pemuda tersebut mencabuli korban,” terangnya.
Setelah aksi pencabulan selesai, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Kudu, Jombang. “Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu dilaporkan ke SPKT Polres Jombang,” tambahnya.
Kini ketiga pelaku sudah dijebbloskan ke sel tahanan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman untuk maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :